Suporter Padati Mandala Krida, Van Gastel Ingin PSIM Kian Bergairah
Ribuan suporter memadati Stadion Mandala Krida saat latihan perdana PSIM Jogja. Van Gastel berharap atmosfer lebih meriah hadir sepanjang musim.
Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan pelecehan siswi SLB di Kota Jogja memasuki babak baru setelah polisi menetapkan seorang guru PNS berinisial IM sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pelaku secara hukum.
Status tersangka terhadap guru PNS berinisial IM dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja resmi ditetapkan pada Selasa (10/3/2026). Saat ini penyidik Polresta Jogja masih melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
PS Kasihumas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan penetapan tersangka terhadap IM dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal.
“Penetapan tersangka sudah kemarin. Tindak lanjutnya pemanggilan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Anton menjelaskan bahwa penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja, termasuk hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, keterangan para saksi, serta barang bukti lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga status terlapor IM dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja.
“Jadi sudah memenuhi minimal dua alat bukti, dan ini sudah ada tiga. Tersangka juga mengakui perbuatannya, sejauh ini kooperatif,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, IM dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyebut dugaan tindak pidana dalam kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja semakin menguat setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku.
Dalam proses klarifikasi tersebut, terlapor IM membenarkan peristiwa yang dituduhkan kepadanya.
“Sempat memanggil, sempat melaksanakan klarifikasi apakah ini benar, apakah ini benar. Saat klarifikasi itu, ia membenarkan kejadian tersebut,” kata Riski.
Selain memeriksa terlapor, penyidik Polresta Jogja juga meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah guna memperkuat proses penyelidikan kasus pelecehan siswi SLB di Kota Jogja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, polisi meyakini terdapat unsur pidana sehingga perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan pelecehan siswi SLB di Kota Jogja tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2026.
“Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” kata Hilmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ribuan suporter memadati Stadion Mandala Krida saat latihan perdana PSIM Jogja. Van Gastel berharap atmosfer lebih meriah hadir sepanjang musim.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
Pemkab Banyumas menunggu hasil investigasi Polresta Banyumas terkait ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto. Korban sementara mencapai sekitar 90 o
PT Pegadaian (Persero) kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan membukukan kinerja positif hingga 30 Juni 2026
Cari mobil bekas irit dan minim biaya perawatan? Simak 5 rekomendasi mobil bekas non-LCGC yang terkenal bandel, hemat BBM, dan ramah di kantong.
Jepang resmi mengubah sistem tax free mulai 1 November 2026. Wisatawan asing wajib membayar pajak saat belanja dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang.